Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjelaskan kronologi penyidik KPK dipukuli sampai babak belur di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019) malam. Malam itu penyidik KPK tengah bertugas karena ada laporan tinwedak pidana korupsi di sana.
Setelah pukul 00:00 pada Minggu (3/2/2019), beberapa orang mendekati tim KPK tersebut dan membawa ke suatu tempat di hotel tersebut. Dua penyidik itu dianiaya meski sudah menyatakan ditugaskan resmi oleh KPK.
"Pegawai KPK ini memang ditugaskan secara resmi oleh KPK setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang indikasi tindak pidana korupsi, itu kewajiban KPK untuk menjalankan tugas ketika informasi kami dapatkan dari masyarakat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/2/2019).
"Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK' tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka," lanjut Febri.
Baca Juga: Dua Penyidik Dianiaya karena Ikuti Gubernur Papua? Ini Kata Pemimpin KPK
KPK pun sangat menyesalkan atas peristiwa penyerangan tersebut.
"Ini yang saya kira sangat kami sesalkan karena atas alasan apapun juga apalagi kalau kita baca dari beberapa pernyataan yang disampaikan pejabat di Papua itu dikatakan hanya karena persoalan mengambil foto tetapi atas alasan apapun juga sebenarnya tidak diperbolehkan seseorang melakukan tindakan main hakim sendiri," tuturnya.
Untuk diketahui di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil review Kemendagri terhadap RAPBD Papua Tahun Anggaran 2019 antara pihak pemerintah provinsi dan DPRD Papua.
"Apalagi sudah disampaikan mereka adalah penegak hukum yang sedang bertugas tetapi tindakan kekerasan dan penganiayaan tetap dilakukan beberapa orang terhadap pegawai KPK. Karena itu kami menyebut kejadian kemarin itu sebagai penyerangan terhadap penegak hukum yang sedang bertugas," kata Febri.
KPK telah melaporkan secara resmi kasus penyerangan itu dan akan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: KPK Periksa Staf KONI dan Kemenpora di Kasus Suap Dana Hibah