Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini

Senin, 04 Februari 2019 | 14:28 WIB
Hakim Putuskan Status Penahanan Ahmad Dhani Senin Sore Ini
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan soal perkara penahanan Ahmad Dhani dan dijadwalkan memutuskannya pada Senin (4/2/2019) pukul 15.00 WIB sore ini.

Pertimbangan tersebut dilakukan usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima pengajuan memori banding yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) lalu.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta James Butar Butar mengatakan, pihaknya mendapatkan kesempatan selama tiga hari untuk memutuskan apakah terdakwa Ahmad Dhani tetap menjalani masa penahanan atau dibebaskan sejak memori banding diterima pihaknya. Hal itu diungkapkannya sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai aturan KUHAP, batas maksimal itu tiga hari dan satu hari itu 24 jam. Artinya, kami akan memutusnya pada hari ini pukul 15.00 WIB," kata James di kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: CEK FAKTA: Udang yang Gigit Tangan Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka?

Kewenangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan apakah Ahmad Dhani berhak bebas atau tidak pasca mengajuan memori banding itu tertuang di dalam Pasal 238 Ayat 2 yang berbunyi 'wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak sejak saat diajukannya permintaan banding'.

Selain itu James juga menjelaskan, ada aturan pada Pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP yang mengatur kalau pengadilan tinggi bisa memerintahkan atau menetapkan terdakwa agar tetap berada di dalam tahanan atau membebaskan dari tahanan, meskipun terdakwa sudah dijatuhi putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat pertama.

"Di dalam Pasal 238 ayat (2) KUHAP juga diatur bahwa wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak saat diajukannya banding oleh terdakwa," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama Kuasa Hukum Ahmad Dhani serta anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menanyakan terkait prosedur legal atas penahanan yang dilakukan kepada Ahmad Dhani.

"Karena keputusan di PN (Pengadilan Negeri) bukan keputusan inkrah dan menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan," kata Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (4/2/2019).

Baca Juga: Berawal dari Phone Sex, Gadis 17 Tahun Diperkosa 3 Teman Tukang Cukur

"Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI