Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK akan memeriksa Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2018. Laporan keuangan ini ditargetkan selesai pada 15 Maret 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan berusaha mempertahankan status Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang pernah mereka raih pada tahun 2017.
"Pemprov DKI akan berikhtiar untuk bisa menyelesaikan semua yang menjadi kewajiban kita, PR yang kita miliki agar tahun 2018 ini, laporan keuangan kita bisa dipertahankan pada status WTP," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2019).
Pemprov DKI Jakarta menargetkan proses penyunan laporan keuangan ini akan dilaporkan ke BPK pada 15 Maret 2019 dan akan selesai pada Mei 2019.
Baca Juga: Dua Penyidik Dianiaya karena Ikuti Gubernur Papua? Ini Kata Pemimpin KPK
"Kita akan mencoba untuk menyelesaikan semua 15 Maret lebih awal dari batas akhir, karena batas akhir itu akhir Maret dan harapannya nanti pertengahan bulan mei semuanya sudah bisa selesai," jelasnya.
BPK akan memulai proses pemeriksaan lapangan mulai hari ini hingga 22 April 2019 dan ditargetkan bisa selesai pada 15 Mei mendatang untuk menyerahkan hasil akhir pemeriksaan dan pemberian status laporan keuangan BPK.