Suara.com - Advokat Persaudaraan Alumni atau PA 212, Azam Khan mengaku dipersulit saat hendak melaporkan Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer ke Bareskrim Polri. Immanuel awalnya hendak dilaporkan atas dugaan pelangggaran UU ITE.
Azam menuturkan, pihaknya merasa dipersulit lantaran ketika hendak melaporkan Immanuel ke Bareskrim justru disuruh untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bareskrim Siber Polri sebelum melapor. Padahal, Azam menilai seharusnya Bareskrim Polri menerima laporannya terlebih dahulu.
"Dipersulit, artinya kita disuruh datang ke Bareskrim Siber, Tanah Abang untuk konsultasi," ujar Azam di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
Terkait hal itu, Azam mengungkapkan, beberapa kasus yang sempat dilaporkannya ke Bareskrim sampai kini juga banyak yang tidak diproses. Sedangkan, pada kasus-kasus yang lain seakan-akan Bareskrim Polri justru bertindak sangat cepat dalam memprosesnya.
Baca Juga: Segera Diadili, Habib Bahar bin Smith Acungkan Salam Dua Jari
"Tapi tatkala urusan di luar itu, cepat sekali diprosesnya. Jadi ini masalah. Kami berharap semua proses proporsional. Jangan miring ke sana ke sini. Rakyat ini nggak bodoh. Kalau begini jadinya kami bersalah sangka, ada apa ini?," ungkapnya.
Sebelummya, Pengurus DPP Persaudaraan Alumni atau PA 212, Musa Marasabessy melaporkan Immanuel ke Bareskrim Polri terkait ucapannya di salah satu stasiun televisi yang menyebut kalau peserta aksi 212 adalah wisatawan dan penghamba uang. Musa menilai apa yang dikatakan Immanuel merupakan fitnah yang sangat keji.
Musa, lantas menuding atas perbuatannya itu Immanuel patut diduga telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2.
Musa mengungkapkan, pihaknya membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporannya itu. Di antaranya, bukti video terkait pernyataan Immanuel dan print out dari beberapa media online.
Hanya saja, laporannya itu belum bisa diterima, lantaran Bareskrim meminta Musa untuk terlebih dulu berkonsultasi dengan Bareskrim Siber di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Romahurmuziy: Kubu Prabowo - Sandiaga Sebar Hoaks dan Menistakan Ulama