Segera Diadili, Habib Bahar bin Smith Acungkan Salam Dua Jari

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 Februari 2019 | 13:53 WIB
Segera Diadili, Habib Bahar bin Smith Acungkan Salam Dua Jari
Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, mengacungkan simbol dua jari saat berada di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2/2019). [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, mengacungkan simbol dua jari saat berada di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2/2019).

Pantauan Suara.com, Habib Bahar keluar dari Kejaksaan Negeri Cibinong dengan pengawalan ketat aparat kepolisian sekitar pukul 12.10 WIB.

Seraya tersenyum, lelaki berambut pirang itu perlahan berjalan menuju mobil tahanan Dit Tahti Polda Jawa Barat.

Namun, saat hendak masuk ke dalam mobil, Habib Bahar tampak mengacungkan simbol dua jari dengan tangan kanannya kepada awak media di lokasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Pose Bareng Cucu PKI, Asli atau Editan?

Kuasa Hukum Habib Bahar dari Bantuan Hukum FPI, M Ichwan Tuankotta, mengatakan kasus penganiayaan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan masuk ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Sudah lengkap (P21). Jadi 20 hari ke depan, Habib Bahar, Habib Agil dan Haji Basit menjadi tahanan kejaksaan," kata Ichwan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (4/2/2019).

Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

Namun, pihaknya merasa kecewa dengan kembali dititipkannya Habib Bahar ke Polda Jawa Barat. Untuk selanjutnya, ia akan mengajukan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.

"Tentunya tidak terima karena beliau harus jauh ke Polda Jawa Barat lagi, karena sesuai dengan prosedur harusnya di lapas. Tapi karena alasan keamanan, takut ada massa, jadi dititip di sana. Tapi buktinya mana? Tidak ada, itu hanya suatu kekehawatiran yang berlebihan. Kami akan ajukan penangguhan penahanan.”

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolres Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap, Habib Bahar kemudian menuju Kejaksaan Negeri Cibinong.

Baca Juga: Vanessa Angel Tersangka, Siapa Korbannya?

Petisi Habib Bahar Bin Smith.
Petisi Habib Bahar Bin Smith.

Pria berambut pirang itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI