Segera Diadili, Habib Bahar bin Smith Acungkan Salam Dua Jari

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 04 Februari 2019 | 13:53 WIB
Segera Diadili, Habib Bahar bin Smith Acungkan Salam Dua Jari
Habib Bahar bin Smith, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak, mengacungkan simbol dua jari saat berada di Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, Senin (4/2/2019). [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Habib Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI