Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan Lina Nurhasanah selaku staf Komite Olahraga Nasional Indonesia dan staf Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Belum diketahui apa yang akan ditelisik oleh penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lina tersebut.
"Lina diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (4/1/2019).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Ahli Taufik Kurniawan di Kasus Suap DAK Kebumen
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu.
Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.