Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris Fikri selaku Tenaga Ahli Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN tahun 2016 sebesar Rp 100 miliar.
Fikri rencana diperiksa untuk tersangka Taufik Kurniawan untuk melengkapi berkas penyidik dalam kasus DAK Kebumen tersebut.
"Fikri kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," Senin (4/1/2019).
Selain Fikri, penyidik KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Nafi selaku Kasubdit Perumusan Kebijakan Pendapatan Asli Daerah Kementerian Keuangan tahun 2016 untuk tersangka Taufik Kurniawan.
Baca Juga: Kasus DAK Kebumen, KPK Kembali Perpanjang Penahanan Taufik Kurniawan
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001.