Kasus Penganiayaan Anak, Habib Bahar bin Smith Siap Diadili

Senin, 04 Februari 2019 | 12:14 WIB
Kasus Penganiayaan Anak, Habib Bahar bin Smith Siap Diadili
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas kasus penganiayaan terhadap anak oleh Habib Bahar bin Smith telah dinyatakan lengkap oleh polisi. Habib Bahar bin Smith pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong menunggu persidangan.

"Itu penyerahan dari penyidik Ditkrimum Polda Jawa Barat kepada pihak kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu, saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).

Meski demikian, pihaknya tidak mengetahui jadwal persidangan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

"Kalau soal waktu sidang jaksa sama hakim yang tentukan, dari kami sudah selesai," tutupnya.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Dikawal Mobil Lapis Baja ke Polres Bogor

Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan tehadap anak, Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolres Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap, Habib Bahar kemudian menuju Kejaksaan Negeri Cibinong.

Pria berambut pirang itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar bin Smith pun diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Dikabarkan Sakit Maag Kronis, Polisi: Habib Bahar Sehat-sehat Saja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI