Bawaslu Berencana Panggil Jokowi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 04 Februari 2019 | 09:15 WIB
Bawaslu Berencana Panggil Jokowi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu
Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi. (Suara.com/Chyntia S B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawasan Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memastikan akan menindaklanjuti semua laporan terkait Pemilu 2019. Termasuk salah satunya laporan dari Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi atau Tampung Padi, Ferry Renaldy.

Sabtu sore, (2/2/2019), Ferry melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin terkait billboard yang memasang siluet mirip tikus pada kolom Capres 02, Prabowo Subianto.

Ferry menduga, billboard itu melanggar PKPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 21 tentang materi kampanye yang harus sopan, tertib, mendidik, bijak dan tidak bersifat provokatif.

"Pada prinsipnya Bawaslu Lebak menerima laporan yang kami akan kaji dulu apakah laporan ini syarat formil materilnya terpenuhi tidak,” ujar ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori seperti dilansir BantenHits.com, Sabtu (2/2/2019).

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Menggeliat, Warga Dilarang Mendekat

Menurut dia, jika laporan terpenuhi syarat formil dan materilnya, Bawaslu Lebak akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang yang terkait baliho terdapat siluet seperti tikus, seperti pasal yang diadukan oleh pelapor.

"Yang dilaporkan Jokowi-Ma’ruf. Kami akan panggil TKD (Tim Kampanye Daerah) capres 01 di Lebak, bisa tidak mereka panggil Jokowi karena terlapor Jokowi,” ujar Odong.

"Terkait pasal (yang di laporkan pelapor) kami perlu kajian dulu syaratnya dulu kita lakukan. Beberapa pihak yang akan ambil hasil kajian dan keterangan beberapa akan ditentukan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pihaknya punya waktu 21 hari untuk menuntaskan kasus tersebut. Tahapannya, tujuh hari sejak pertama kali billboard ditemukan, kemudian tujuh hari setelah adanya laporan, ditambah tujuh hari untuk melakukan pemanggilan saksi terkait pemasangan APK tersebut.

Baca Juga: Kisah Viral Pasangan Menikah di Puskesmas, Begini Fakta di Baliknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI