Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menjawab keinginan Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pekan ini.
"Saya sudah mengetahui permasalahannya. Besok saya panggil Menpan RB, Selasa libur. Rabu atau Kamis saya sudah mengetahui," kata Presiden saat acara pertemuan dengan THL TBPP di GOR Jatidiri Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019).
Ia bahkan sebelumnya secara jujur mengakui baru mengetahui ada problem THL di dunia pertanian. Sebab yang selama ia pahami hanya persoalan serupa untuk guru dan bidan yang sedang diselesaikannya satu persatu.
"Yang diharapkan kan THL yang masih belum diangkat begitu, benar? Saya baru diberitahu jadi kalau disuruh menjawab sekarang ya sulit. Wong baru diberitahu bagaimana mau menjawab," katanya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Ogah Kasih Password, Sekdispar Tampar dan Jedotkan Bawahan ke Tembok
Ia menegaskan, tidak bisa memberikan langsung jawaban yang akan memuaskan karena harus melihat dahulu prosedur dan aturan yang terkait persoalan tersebut.
"Saya ngomong apa adanya. Baru di sini tadi saja saya masih minta penjelasan. Saya tidak bisa ngomong langsung menyenangkan. Saya harus bicara masalah prosedur yang harus dilalui, namun percayalah kita ingin selesaikan masalah-masalah yang ada. Namun jangan dipaksa saya jawab sekarang. Ini masalah yang sekarang saya sudah mengerti," katanya.
Ia sendiri mendapatkan laporan bahwa saat ini Indonesia masih membutuhkan setidaknya 40.000 tenaga penyuluh lapangan.
Sementara jumlah THL saat ini sebanyak 17.000 dan mereka mengharapkan untuk bisa diangkat menjadi ASN.
"Ya kalau itu bisa diisi dengan bapak, ibu, dan saudara ya Alhamdulillah akan lebih baik. Karena bapak ibu sekalian sudah mempunyai pengalaman 13 tahun. Benar? Sudah punya pengalaman di lapangan sudah punya pengalaman dampingi petani," katanya.
Baca Juga: Sederet Fesyen Item Unik yang Harganya Bikin Sakit Maag Kambuh
Namun, ia menegaskan, untuk persoalan pengangkatan ASN memerlukan payung hukum bisa melalui Perpres atau Keppres.