Budiman Sudjatmiko: Rocky Gerung Tak Berfilsafat, Tapi Jual Eceran Kutipan

Minggu, 03 Februari 2019 | 17:23 WIB
Budiman Sudjatmiko: Rocky Gerung Tak Berfilsafat, Tapi Jual Eceran Kutipan
Aktifis Rocky Gerung bersama kuasa hukumnya Saat tiba di gedung Diskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (1/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Influescer Tim Kampanye Nasional atau TKN Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Budiman Sudjatmiko menilai pernyataan Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi hanya sebatas retorika semata.

"Bagi saya dia tidak sedang filsfat, tapi menjual eceran-eceran, kutipan-kutipan. Retorika saja, filsafat bukan seperti itu," kata Budiman usai menghadiri acara 'Bedah Sosok Jokowi Menuju Cahaya', di Puri Begawan, Kota Bogor, Minggu (3/2/2019).

Menurutnya, filsafat merupakan perdebatan tentang substansi, logika hingga retorika. Ia menilai yang diungkapkan oleh Rocky Gerung itu hanya logika.

"Filsafat itu perdebatan tentang substansi, logicsampai retorika. Kan dia banyak bermain di logika dan retorika itu pun singkat-singkat. Padahal filsafat itu logika estetika, dan etik bukan sekedar logika, logika juga ada etik dan estetika," jelas Budiman Sudjatmiko.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Rocky Gerung Sebut Pelapor Dirinya Ingin Matikan Karakter

Budiman Sudjatmiko pun menyebut Rocky Gerung dengan kaum sofis. Di mana, kaum tersebut hanya bermain dengan kata-kata untuk menaklukkan pendapat yang lebih benar.

"Ada dalam yunani, kaum sofis. Kaum yang suka bermain kata-kata, beretorika dan mengemasnya untuk menaklukan pendapat lain yang lebih benar. Tapi hanya bermain di level pada logika dan retorika kata-kata saja. Tidak masuk dalam substansi yang sifatnya lebih etis, lebih indah," ungkap Budiman Sudjatmiko.

Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung ke Bareksrim Mabes Polri karena diduga melakukan penodaan agama terkait pernyataannya yang menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi.

Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu pembicara dalam acara gelar wicara di sebuah stasiun televisi swasta nasional pada 10 April 2018.

Rocky Gerung pun diduga telah melanggar Pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pelapornya Gagal Memaknai Fiksi dan Fiktif

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI