Suara.com - Koordinator Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Sandi atau Tampung Padi Ferry Renaldy memfokuskan laporan dirinya ke Bawaslu Lebak dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 21 tentang materi kampaye yang sopan, tertib, mendidik, bijak dan tidak bersifat provokatif. Laporan terkait billboard capres 01 di jalan Kawasan Balong Ranca Lentah, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Ranglasbitung, Kabupaten Lebak, diduga terdapat siluet tikus di kolom capres 02.
“Info awalnya dari masyarakat ada bilboard Paslon 01 yang mana di bilboard spesimen surat suara, dimana di kolom 02 ada tulisan coblos kosong 01,” ujar ferry kepada dikutip dari BantenHits.com di Bawaslu Lebak, Sabtu (2/2/2019).
“Materi kampanye tidak boleh unsur provokatif di pasal 21 berbicara bahwa materi APK bisa mendidik masyarakat tapi itu tidak mendidik,” sambungnya.
Koordinator Tampung Padi Fery dan dua saksi tiba di kantor Bawaslu Lebak, Sabtu (2/2/2019) sekitar 15:30 WIB dan langsung ke ruangan Bawaslu Lebak disambut langsung oleh ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori.
Baca Juga: Dukung Jokowi-Maruf, TKN Pastikan PBB Dapat Porsi Sama
“Kita bawa bukti foto, saksi dua orang masyarakat untuk melengkapi laporan. Karena sudah ada laporan dari masyarakat di awal penemuan bilboard namun belum ditindak lanjuti karena belum memenuhi syarat formil dan materil laporan,” pungkasnya.