Suara.com - Pemerintah sangat serius dalam memerangi kemiskinan dan ketimpangan. Hal ini diwujudkan dengan meningkatkan anggaran bantuan sosial maupun perluasan target sasaran.
"Salah satu program bantuan sosial yang berkontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang terintegrasi dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Rastra," terang Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
Kebijakan peningkatan anggaran PKH dari hanya Rp5,6 triliun di tahun 2014 ke Rp34,4 triliun di tahun 2019, merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat lapisan bawah.
Hal ini disampaikan Airlangga, di hadapan 900 keluarga penerima manfaat (KPM), dalam penyaluran bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di GOR Parung Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga: Kemensos Hibur Anak-anak Korban Bencana di Palu, Sigi dan Donggala
Pertengahan Januari lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, angka kemiskinan di Indonesia kembali turun dari 9,82 persen ke 9,66 persen.
Airlangga menyampaikan, ada 4 faktor yang membuat PKH efektif dalam menurunkan angka kemiskinan, yaitu murah, mudah, berkah, dan cerah
Pertama, PKH memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat miskin pada aspek pendapatan dan konsumsi atau kebutuhan dasar. Dengan bantuan PKH dan BPNT, KPM bisa membeli kebutuhan pokok pangan yang berkualitas baik dan kebutuhan sekolah anak dengan harga yang murah.
Akhirnya, kesehatan dan gizi keluarga lebih terjaga. KPM juga dapat membeli kebutuhan sekolah anak sehingga pendidikan anak lebih terperhatikan.
"Yang terpenting, anak tumbuh sehat dan terhindar dari gizi buruk atau stunting," imbuh Airlangga.
Faktor kedua, PKH melalui para pendamping harus mampu mendorong perubahan pola pikir dan perilaku KPM PKH untuk lebih memperhatikan pendidikan, kesehatan, kemandirian ekonomi keluarga, sehingga hidup mudah.
"Karena itu, dibutuhkan komitmen dan kesungguhan seluruh penerima bantuan sosial untuk mengikuti program ini dengan baik, sehingga ke depan, taraf hidup KPM meningkat, lebih sejahtera dan dapat hidup mandiri," ucap Airlangga.
Faktor ketiga, PKH membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam kerja-kerja sosial, sekaligus membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan, sehingga berkah.
Saat ini, setidaknya ada 39.625 SDM PKH yang terlibat dalam penyelenggaraan PKH, baik sebagai koordinator, operator, supervisor, pendamping, atau asisten pendamping.
Faktor keempat, PKH efektif dalam memerangi kemiskinan karena memiliki indeks bantuan dan jangkauan yang luas agar hidup masyarakat makin cerah.
Sesuai arahan Jokowi, negara memerlukan anak-anak yang pintar, cerdas, sehat, sehingga kelak Indonesia menjadi bangsa yang semakin maju. Indonesia membangun manusia yang tangguh menuju Indonesia yang lebih maju.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, yang mendampingi Menteri Perindustrian, menyampaikan, untuk menyesuaikan dengan beban kebutuhan KPM pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, maka indeks bantuan ditingkatkan dan jadwal pencairan PKH pun dimajukan satu bulan lebih awal menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
KPM dengan beban kebutuhan yang lebih besar akan menerima nilai bantuan yang lebih besar pula. Karena itu, jumlah bantuan yang nanti diterima oleh KPM menjadi bervariasi tergantung komponen yang dimiliki dengan batas maksimum satu keluarga, empat komponen.
Di masa pemerintahan Jokowi, jumlah KPM PKH terus bertambah dari 2,79 juta KPM di tahun 2014, kemudian menjadi 3,5 juta di tahun 2015, bertambah lagi menjadi 5,9 juta di tahun 2016, kemudian menjadi 6,2 juta di tahun 2017, dan sejak tahun 2018 jumlahnya mencapai 10 juta KPM.
Indeks Bantuan Tetap Setiap Keluarga/Tahun untuk tahun ini secara rinci untuk PKH reguler senilai Rp550 ribu dan untuk PKH Akses (daerah sulit/terpencil) senilai Rp1 juta, yang diterima 1 kali pada tahap pertama. Adapun bantuan komponen setiap jiwa/tahun dengan rincian untuk ibu hamil senilai Rp2,4 juta, anak usia dini (0-6 tahun) senilai Rp2,4 juta, anak SD/sederajat senilai Rp900 ribu, anak SMP/sederajat senilai Rp1,5 juta, anak SMA/sederajat senilai Rp2 juta, lanjut usia 60 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta, dan penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dengan maksimal 4 komponen dalam setiap keluarga.
Harry juga menjelaskan kepada Airlangga bahwa bantuan Sosial PKH dan BPNT tahap I 2019, yang disalurkan untuk Jawa Barat senilai Rp2,19 triliun, dan bantuan Sosial PKH dan BPNT tahap I 2019 untuk Kabupaten Bogor sebesar Rp185,8 miliar.
Di akhir arahannya, Airlangga menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian akan bekerja sama dengan Kementerian Sosial membantu memberikan pelatihan kewirausahaan dan bantua peralatan wirausaha kepada KPM PKH untuk menunjang kemandirian.
Dengan mewujudkan kemandirian ekonomi, KPM PKH diharapkan dapat keluar dari kondisi keterpurukan ekonomi sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah.
"Mari bersama-sama menjaga agar program ini dapat berjalan dengan baik", ujarnya.