"Karena itu, dibutuhkan komitmen dan kesungguhan seluruh penerima bantuan sosial untuk mengikuti program ini dengan baik, sehingga ke depan, taraf hidup KPM meningkat, lebih sejahtera dan dapat hidup mandiri," ucap Airlangga.
Faktor ketiga, PKH membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam kerja-kerja sosial, sekaligus membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan, sehingga berkah.
Saat ini, setidaknya ada 39.625 SDM PKH yang terlibat dalam penyelenggaraan PKH, baik sebagai koordinator, operator, supervisor, pendamping, atau asisten pendamping.
Faktor keempat, PKH efektif dalam memerangi kemiskinan karena memiliki indeks bantuan dan jangkauan yang luas agar hidup masyarakat makin cerah.
Baca Juga: Kemensos Hibur Anak-anak Korban Bencana di Palu, Sigi dan Donggala
Sesuai arahan Jokowi, negara memerlukan anak-anak yang pintar, cerdas, sehat, sehingga kelak Indonesia menjadi bangsa yang semakin maju. Indonesia membangun manusia yang tangguh menuju Indonesia yang lebih maju.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat, yang mendampingi Menteri Perindustrian, menyampaikan, untuk menyesuaikan dengan beban kebutuhan KPM pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial, maka indeks bantuan ditingkatkan dan jadwal pencairan PKH pun dimajukan satu bulan lebih awal menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
KPM dengan beban kebutuhan yang lebih besar akan menerima nilai bantuan yang lebih besar pula. Karena itu, jumlah bantuan yang nanti diterima oleh KPM menjadi bervariasi tergantung komponen yang dimiliki dengan batas maksimum satu keluarga, empat komponen.
Di masa pemerintahan Jokowi, jumlah KPM PKH terus bertambah dari 2,79 juta KPM di tahun 2014, kemudian menjadi 3,5 juta di tahun 2015, bertambah lagi menjadi 5,9 juta di tahun 2016, kemudian menjadi 6,2 juta di tahun 2017, dan sejak tahun 2018 jumlahnya mencapai 10 juta KPM.
Indeks Bantuan Tetap Setiap Keluarga/Tahun untuk tahun ini secara rinci untuk PKH reguler senilai Rp550 ribu dan untuk PKH Akses (daerah sulit/terpencil) senilai Rp1 juta, yang diterima 1 kali pada tahap pertama. Adapun bantuan komponen setiap jiwa/tahun dengan rincian untuk ibu hamil senilai Rp2,4 juta, anak usia dini (0-6 tahun) senilai Rp2,4 juta, anak SD/sederajat senilai Rp900 ribu, anak SMP/sederajat senilai Rp1,5 juta, anak SMA/sederajat senilai Rp2 juta, lanjut usia 60 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta, dan penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dengan maksimal 4 komponen dalam setiap keluarga.
Harry juga menjelaskan kepada Airlangga bahwa bantuan Sosial PKH dan BPNT tahap I 2019, yang disalurkan untuk Jawa Barat senilai Rp2,19 triliun, dan bantuan Sosial PKH dan BPNT tahap I 2019 untuk Kabupaten Bogor sebesar Rp185,8 miliar.