Pakar Hukum: Kasus Ratna Sarumpaet Murni Pidana, Tak Terkait Politik

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Minggu, 03 Februari 2019 | 06:29 WIB
Pakar Hukum: Kasus Ratna Sarumpaet Murni Pidana, Tak Terkait Politik
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus hoaks Ratna Sarumpaet bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial.

Sejumlah tokoh mengatakan, Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.

Namun, tiba-tiba Ratna Sarumpaet mengklarifikasi kalau berita penganiayaan terhadap dirinya itu bohong dan menyatakan bahwa lebam wajahnya akibat operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Siap Pertaruhkan Jabatan Jika...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI