Suara.com - Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet murni hukum pidana.
Romli menilai permasalahan itu tidak terkait kepentingan politik seperti yang dituding berbagai pihak.
"Itu murni pidana, tidak ada politik. Mulutnya kan salah karena bohong, fitnah," kata Romli dilansir dari Antara, Sabtu (2/2/2019).
Menurut dia, kasus Ratna yang sekarang sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari kepolisian ke kejaksaan, bisa segera diproses di persidangan.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Siap Pertaruhkan Jabatan Jika...
"Kalau sudah sampai P21 berarti sudah cukup bukti dan sudah bisa disidang," ujarnya.
Romli pun mendorong polisi untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Pasalnya tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini selain Ratna Sarumpaet.
"Jangan (berhenti di Ratna), banyak (yang diduga terlibat) kalau polisi mau usut," kata dia.
Romli mengatakan, penegak hukum harus mengusut tuntas kasus Ratna Sarumpaet karena dia tidak mungkin sendiri.
Terlebih penyebaran informasi hoaks soal Ratna Sarumpaet sempat menggiring opini bahwa aparat yang melakukan tindak kekerasan.
Baca Juga: Liliyana Natsir Jadi PNS, Hasil Ujian Kompetensi Luar Biasa
"Harus (diusut tuntas) karena tidak mungkin sendiri, waktu dia ngomong di berita, kan banyak yang bela bahwa itu dipukuli. Bahkan seolah-olah digebukin aparat," katanya.