Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:28 WIB
Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya
Terpidana Buni Yani saat berpose dua jari di Kejari Kota Depok. (Suara.com/Dwi Morison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Buni Yani didakwa bersalah karena diduga memotong serta mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik menjelang Pilkada Jakarta 2017.

Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan hukuman 18 bulan penjara.

Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menodakan agama pada 2016. Sebagai hukuman, Ahok mendekam di sel tahanan Mako Brimob selama hampir dua tahun, meski kekinian sudah dapat menghirup udara bebas.

Kontributor : Dwi Morison

Baca Juga: Kerap Diberikan Buku Renungan, Ibu: Richard Muljadi Berdoanya Sudah Pintar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI