WN Belanda Kelahiran Gaza Tuntut Pejabat Israel di Mahkamah Internasional

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 02 Februari 2019 | 10:09 WIB
WN Belanda Kelahiran Gaza Tuntut Pejabat Israel di Mahkamah Internasional
Ilustrasi puluhan bocah Palestina berdemo di Jalur Gaza meminta dunia internasional campur tangan menghentikan blokade Israel, Minggu (4/2/2018). [AFP/Mahmud Hams]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Benny Gantz, mantan kepala staf Angkatan Darat Israel dan pendiri Partai Ketahanan Israel, menghadapi tuntutan perdata di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sehubungan dengan kematian enam warga sipil pada 2014, demikian laporan harian Israel, Haaretz, Jumat (1/2/2019).

Menurut surat kabar tersebut, penggugat adalah Ismail Ziada, warga negara Belanda kelahiran Kamp Pengungsi Palestina Al-Bureij di Jalur Gaza.

Ziada dilaporkan mengajukan tuntutan terhadap Gantz, yang bertugas sebagai kepala staf Angkatan Darat selama pembantaian Israel 2014 di Jalur Gaza, pada Maret tahun lalu.

Amir Eshel, yang mengomandani Angkatan Udara Israel pada saat itu, dilaporkan disebut-sebut sebagai tergugat dalam kasus ICC tersebut.

Baca Juga: Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah

Kedua orang itu dituduh memerintahkan serangan yang mengakibatkan kerusakan rumah keluarga Ziada di Bureij, tewasnya ibu penggugat, tiga saudaranya, seorang saudari ipar, seorang kemenakan dan seorang tamu di rumahnya.

Menurut pengacara Ziada di Belanda, Lisbeth Zegveld, peraturan Israel menolak hak orang Palestina untuk mengajukan tuntutan ganti-rugi perdata terhadap orang Israel yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

"Kesepakatan Oslo melarang orang Palestina menuntut orang Israel di pengadilan Palestina," kata Zegveld sebagaimana dikutip harian Haaretz.

"Namun hukum di Belanda mengizinkan Ziada mengajukan tuntutan hukum di dalam sistem peradilan Belanda," tambah wanita pengacara tersebut, sebagaimana dikutip Kantor Berita Turki, Anadolu, Sabtu (2/2/2019) pagi.

Menurut surat kabar Haaretz, Cathelijne van der Plas --seorang pengacara buat Gantz dan Eshel-- telah meminta ICC menolak tuntutan Ziada dengan alasan "sistem peradilan Belanda tak memiliki jurisdiksi mengenai masalah itu".

Baca Juga: Jasa Marga: Motor Masuk Jalan Tol Bisa, Tapi...

Van der Plas juga telah mengklaim bahwa kliennya memiliki kekebalan sebab kedua orang tersebut telah melaksanakan kewajiban resmi mereka ketika kematian itu terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI