Bupati Kotawaringin Timur Dapat Mobil Mewah dari Korupsi Izin Tambang

Jum'at, 01 Februari 2019 | 23:47 WIB
Bupati Kotawaringin Timur Dapat Mobil Mewah dari Korupsi Izin Tambang
Wakil Ketua KPK, Laode M.S saat merilis kasus korupsi Bupati Kotim Supian Hadi (suara.com/Welly H)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tersangka Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi mendapatkan sejumlah hadiah mewah dalam memuluskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan swasta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dollar AS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan.

Supian Hadi mendapatkan hadiah dari tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015, mendapatkan barang mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.

"Itu juga ada uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Laode menjelaskan kader Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur, mengangkat sejumlah teman dekatnya sebagai Direktur Utama pada PT FMA dengan mendapat jatah masing- masing 5 persen.

Baca Juga: Rehat Dua Bulan, Marc Marquez Sudah Kembali Melaju di Motornya

Kemudian pada Maret 2011, Supian menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Dimana, PT. FMA belum mengantongi sejumlah izin, seperti izin lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan lain.

"Itu sejak November 2011, PT FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China," kata Laode.

Sementara, PT BI, Supian mengabulkan permohonan SK IUP Eksplorasi tanpa lewat proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Tak hanya itu, PT BI tidak memiliki kuasa pertambangan sebelumnya. Berdasar izin yang diberikan Supian, PT Billy Indonesia melakukan ekspor bauksit sejak Oktober 2013.

"Akibat perbuatan SH, PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut para ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," ujar Laode.

Selanjutnya untuk PT AIM mendapat IUP eksplorasi tanpa melalui proses lelang WIUP. Padahal, PT Aries Iron Mining tidak memiliki kuasa pertambangan sebelumnya.

Baca Juga: Buni Yani: Biar seperti Ahok, Saya Maunya Dipenjara di Mako Brimob

"Akibat perbuatan SH, PT AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya menimbulkan kerugian lingkungan," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI