Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Depok ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) malam.
Namun, dirinya sempat mengungkapkan keinginannya untuk dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.
Hal itu diungkapkan Buni Yani seusai menjumpai Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jumat (1/2/2019).
Buni sempat menyampaikan pesan bahwa dirinya juga ingin diperlakukan sama seperti warga negara lainnya.
Baca Juga: Dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Akan Jalani Masa Orientasi
“Apalagi karena dikait-kaitkan dengan perkara pak Ahok, kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob, biar sama dengan Pak Ahok,” kata Buni Yani.
Sebagai informasi, Buni Yani didakwa bersalah lantaran telah memotong serta mengedit video pidato Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehingga menimbulkan polemik. Karena itulah Buni Yani terjerat Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Gara-gara videonya itu juga, Ahok dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah menistakan agama pada 2016 . Sebagai hukuman, Ahok mendekam di sel tahanan Mako Brimob selama hampir dua tahun.
“Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya sudah saya minta sama dengan Ahok,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Depok akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) malam.
Baca Juga: Janji Tidak Jual BBM Harga Tinggi, Sandiaga: Jangan Bebani Pertamina
Tepat pukul 20.43 WIB, Buni Yani dituntun petugas masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Depok dengan Plat nomer B 7012 ZPA. Terlihat sejumlah personel kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur , Bogor, Jawa Barat.