Suara.com - Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE, akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Kalapas Gunung Sindur Sopiyana membenarkan bahwa Buni Yani akan menjadi penghuni Lapasnya. Buni Yani akan menghuni blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) untuk sementara.
"Iya betul (ke Lapas Gunung Sindur), masih di jalan. Nanti akan masuk ke blok mapenaling dulu," kata Sopiyana, dihubungi Suara.com, Jumat (1/2/2019).
Blok tersebut, lanjut Sopiyana, merupakan blok yang dikhususkan untuk narapidana baru dalam rangka masa oriestasi, atau pengenalan lingkungan sebelum nantinya masuk ke dalam kamar sel sebenarnya.
Baca Juga: Janji Tidak Jual BBM Harga Tinggi, Sandiaga: Jangan Bebani Pertamina
"Blok mapenaling itu untuk tahanan atau naripadana yang pertama kali masuk ke dalam rumah tahanam atau lapas. Maksimal satu bulan, tapi nanti kami lihat tinjau kalau cepat beradaptasi mungkin satu minggu bisa kita gabungkan dengan yang lain," jelasnya.
Namun, ia belum dapat memastikan nantinya Buni Yani akan menghuni blok mana seusai ditempatkan di blok mapenaling Lapas Gunung Sindur.
"Nanti dilihat, kalau itu saya belum bisa berandai-andai, karena harus melihat kondisi dan situasinya dulu. Yang jelas sekarang (Buni Yani) akan ditempatkan di blok mapenaling dulu," tutup Sopiyana.
Untuk diketahui, Buni Yani dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah terbukti mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama (BTP), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Gameloft Luncurkan Modern Combat Blackout di Nintendo Switch