Suara.com - Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung mengaku dicecar polisi soal frasa fiksi saat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penodaan agama di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019). Setidaknya ada 20 pertanyaan yang dilayangkan polisi selama 6 jam memeriksa Rocky.
"Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi itu intinya. Berulang kali saya terangkan karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi," ucap Rocky sesuai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sebagai pengamat, Rocky menganggap Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian sebagai pelapor gagal memaknai pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah fiksi. Menurutnya, fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi, sedang fiktif adalah sesuatu yang sifatnya mengada-ada.
Berangkat dari hal tersebut, Rocky menilai diskursus semacam itu lebih elok dibincangkan di ruang seminar, bukan sebagai bentuk pelaporan di kepolisian.
Baca Juga: Lepas Status Persero, Jasa Marga - Adhi Karya Jadi Anak Usaha Hutama Karya
"Saya peneliti, pengajar jadi saya memakai kata itu, termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode. Biasa disebut silogisme itu satu kasus yang harusnya harus disidangkan di ruang seminar gitu bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan ," jelasnya.
Pengacara Rocky, Haris Azhar menambahkan, laporan terhadap kliennya bukan pada saat peristiwa itu berlangsung, melainkan merujuk pada video yang berada di Youtube.
"Jadi dia melihat di Youtube dan kita tidak tau apakah orangnya mengupload di Youtube sudah diperiksa atau belum, diambil keterangan atau belum kita juga belum tahu," ucap Haris.
Hadis menilai sang pelapor kehilangan konteks atas penyataan yang dilontarkan Rocky. Sehingga, laporan tersebut terkesan seperti dipaksakan.
"Saaya pikir ada banyak yang kehilangan konteks, kurang informasi sehingga terkesan ini dipaksakan untuk memeriksa seorang Rocky yang sedang enjoy enjoynya berinteraksi dengan publik dan publik juga menikmati," tambahnya
Baca Juga: Barcelona Hadapi Real Madrid di Semifinal Copa del Rey
Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky Gerung ke Bareksrim Polri pada medio Aprlil 2018 lalu. Rocky diduga melakukan penodaan agama terkait pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah fiksi.
Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional pada 10 April 2018.
Dalam kasus tersebut, Rocky diduga melanggar Pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.