Rocky Gerung Sebut Pelapornya Gagal Memaknai Fiksi dan Fiktif

Jum'at, 01 Februari 2019 | 22:28 WIB
Rocky Gerung Sebut Pelapornya Gagal Memaknai Fiksi dan Fiktif
Aktifis Rocky Gerung bersama kuasa hukumnya Saat tiba di gedung Diskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (1/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi bintang tamu dalam acara gelar wicara yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta nasional pada 10 April 2018.

Dalam kasus tersebut, Rocky diduga melanggar Pasal Pasal 156 a KUHP tentang penodaan terhadap agama. Kekinian, kasus tersebut telah dilimpahkan Bareskrim ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI