Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE, Buni Yani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019) malam.
Terkait proses penahanan itu, Buni Yani tetap mengelak telah mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Selain itu, Buni mengaku surat penangguhan penahanan yang dilayangkan telah ditolak oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Saya tidak pernah mau mengaku sampai kapanpun telah mengedit video itu (pidato Ahok)," kata Buni Yani.
Bahkan, eks dosen London School Public Relations (LSPR) itu mengaku bersumpah jika telah mengedit video Ahok. Selain itu, Buni Yani akan berkoordinasi dengan tim pengacara untuk menempuh langkah hukum yang diambil terkait eksekusi tersebut.
Baca Juga: Skandal #YangGajiKamuSiapa Menkominfo, Kubu Prabowo: Menjilat Presiden
"Kalau saya yang mengedit video (Ahok) akan masuk ke neraka abadi. Namun apabila tidak terbukti pelapor, jaksa, polisi semua masuk neraka," kata Buni Yani
Tepat pukul 20.43 WIB, Buni Yani dituntun petugas masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Depok dengan Plat nomer B 7012 ZPA. Terlihat sejumlah personel kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Kontributor: Dwi Marison