Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE resmi ditahan sesuai menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat (1/2/2019) malam. Terkait proses eksekusi ini, Buni Yani dibawa kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Terkait penahanan itu, Buni Yani mengakui akan tetap mengikuti proses hukum sesuai putusan yang ditetapkan Mahkamah Agung.
"Saya ikuti proses hukum yang berlaku. Hari ini saya datang dan sekarang akan jalan ke Gunung Sindur, Kabupaten Bogor (Lapas)," ucap Buni, dengan senyum mengembang di depan kantor Kejari Depok.
Sebelum digelandang masuk ke mobil tahanan Kejari Kota Depok, Buni Yani sempat menunjukkan pose dua jari ke awak media, sambil menyatakan ungkapan 2019 ganti Presiden. "2019 ganti presiden," tandasnya.
Baca Juga: Buni Yani Dipenjara di Lapas Gunung Sindur, Pengacara: Alhamdulillah
Tepat pukul 20.43 WIB, Buni Yani dituntun petugas masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Depok dengan plat nomor B 7012 ZPA. Terlihat sejumlah personel kepolisian berseragam dan bersenjata lengkap masuk ke dalam mobil tersebut.
Kontributor : Dwi Morison