Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi merasa kerap dicaci maki, direndahkan, dan difitnah selama menjadi pemimpin negara. Ia menyebut kerap mendapat serangan terkait isu anggota Partai Komunis Indonesia (PKI), anti ulama, hingga kriminalisasi terhadap ulama selama empat tahun.
Hal ini disampaikan Jokowi saat mengunjungi Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang - Karangmangu, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Jumat (1/2/2019).
"Saya sudah empat tahun, entah direndahkan entah dimaki entah dihina entah difitnah saya diam saja, sabar Ya Allah. Tetapi kadang-kadang perlu jawab. Masa empat tahun dibilang PKI diam, ya saya jawab. Dibilang anti ulama masa saya diam, ya saya jawab sekarang. Dibilang kriminalisasi ulama ya saya jawab sekarang," ujar Jokowi saat memberikan sambutan.
Di hadapan pendiri Ponpes Al Anwar Maimoen Zubair, Jokowi merasa heran difitnah anti terhadap ulama. Sebab dirinya kerap mendatangi pondok pesantren dan memiliki kedekatan dengan ulama.
Baca Juga: Disebut Menteri Pencetak Utang, Sri Mulyani Kirim Puisi di Facebook
Bahkan kata Jokowi dirinya menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
"Mengenai anti ulama, saya setiap minggu masuk Ponpes dengan ulama yang tandatangan Hari Santri 22 Oktober itu siapa? Masa anti ulama tandatangan hari santri? logika harus kita pakai," kata dia.
Jokowi kemudian meminta masyarakat menggunakan logikanya dalam menerima isu di media sosial, khususnya menjelang Pemilu 2019.
Ia juga mengutip pernyataan komedian Cak Lontong agar masyarakat menggunakan akal sehatnya.
"Kalau Cak Lontong bilang mikir, mikir mikir, ya kan. Logika nggak? logika gampang saya jawab enteng meski saya empat tahun diem, bukan marah loh, jawab," ucap Jokowi.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Gereja Filipina Dilakukan Suami Istri Asal Indonesia
Selanjutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga heran tuduhan pemerintah mengkriminalisasi ulama. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak akan memenjarakan seseorang jika tak memiliki kasus hukum yang sudah diputuskan di pengadilan.