Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA resmi melaporkan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Rudiantara terkait video viral #YangGajiKamuSiapa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Jumat (1/2/2019).
Anggota ACTA Yeyet Nurhayati mengaku tidak peduli dengan klarifikasi yang disampaikan Rudiantara. Sebab, menurutnya, Rudiantara telah terindikasi melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana video yang beredar di media sosial.
"Terlepas ada klarifikasi atau tidak, kami tetap berkewajiban menggunakan hak kami untuk mengajukan laporan atau pengaduan ke bawaslu, nanti bawaslu yang akan melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan sebagainya," kata Nurhayati sesuai membuat laporan.
Laporan tersebut diterima oleh staf analis hukum Bawaslu Miki AB melalui surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Dalam laporan itu, Rudiantara dianggap melanggar 3 pasal, yakni pasal 282 jo 283 ayat (1) dan ayat (2) jo 547 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu (UU Pemilu) dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Baca Juga: Mau Dieksekusi, Buni Yani Dikabarkan dalam Perjalanan ke Kejari Depok
Mereka juga membawa beberapa barang bukti seperti print out tangkapan gambar berita tentang #YangGajiKamuSiapa di media online dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman penuh dari situs resmi Kemenkominfo.
Menteri Rudiantara sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya terkait beredarnya video viral #YangGajiKamuSiapa.
"Teman2, terkait dg pernyataan “yang bayar gaji ASN adalah pemerintah/negara” dlm forum internal karyawan Kominfo kmrn, berikut penjelasan tentang kronologi dan konteksnya agar dpt menjadi gambaran utuh, tdk sepotong2 sebagaimana video & kutipan yg banyak beredar. Terima kasih," cuit Rudiantara sembari mencatut akun Kemenkominfo yang baru saja memberikan keterangan resminya terkait masalah tersebut