Suara.com - Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE, dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Kota Depok, untuk menyerahkan diri guna dipenjara. Buni ke kantor Kejari Depok setelah menyambangi DPR RI, Jumat (1/2/2019).
Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, mengatakan, kliennya bakal memenuhi panggilan Kejari Depok untuk dieksekusi setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Kami ikuti saja ketika dipanggil, ini kami dalam perjalanan ke Kejari,” kata Aldwin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat sore.
Meski memenuhi pemanggilan eksekusi Kejari Depok, Aldwin menegaskan Buni Yani tetap berencana mengajukan upaya peninjauan kembalikarena mendapat novum alias bukti baru.
Baca Juga: Kembali Cetak Gol, Benzema Bungkam Kritik Madridista
"Kami akan ajukan PK, karena ada sejumlah dasar untuk menyebut hakim melakukan kekhilafan dalam putusan,” tuturnya.
Karena hendak mengajukan PK, Aldwin menjelaskan juga sudah memohonkan penangguhan eksekusi Buni Yani kepada Kejari Depok.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sekitar pukul 17.42 WIB, terlihat puluhan awak media masih menunggu kedatangan Buni Yani sejak pagi.
Terlihat kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Depok terparkir di halaman Gedung dua tingkat tersebut. Untuk diketahui, Buni Yani divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Kontributor : Dwi Morison
Baca Juga: Bersama Waste4Change, Wujudkan Indonesia Bebas Sampah