Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa heran dengan keinginan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dianggap pasal karet. Sebab, menurut Mahfud, revisi undang undang merupakan hak legislasi anggota dewan, bukan kewenangan presiden.
Namun demikian, bila Sandiaga ingin merevisi UU itu jika terpilih di Pilpres 2019, Mahfud mempersilakan.
"Silahkan saja direvisi. Itu kan memang hak DPR kalau memang DPR mau revisi silahkan saja," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peluncuran buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu karya Denny Indriyana di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Meski demikian, Mahfud enggan memberikan komentar mengenai konteks apa yang harus diperbaiki dalam peraturan itu. Ia meminta agar proses revisi bisa diperdebatkan di dewan.
Baca Juga: Kiprahnya Dipertanyakan Faldo Maldini, Addie MS: Hanya Pengamen Biasa, Nak
"DPR membuat UU dengan persetujuan presiden. Kalau dulu presiden buat UU dan diresmikan DPR, sekarang dibalik. Silakan saja berdebat di DPR," ungkap Mahfud.
Diketahui, niat Sandiaga merevisi UU ITE itu muncul setelah membesuk kader Partai Gerindra Ahmad Dhani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2019). Setelah membesuk terpidana kasus ujaran kebencian itu, Sandiaga berjanji akan merevisi pasal di undang-undang ITE tersebut jika terpilih bersama Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Sandiaga menilai pasal yang terdapat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE merupakan pasal karet.
"Hal ini membuat kami semakin yakin bahwa di bawah Prabowo - Sandi kita akan lakukan revisi terhadap undang-undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diintepretasikan dan digunakan untuk hukum," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Rocky Gerung Jelaskan Maksud Tak Siap Hadapi Pertanyaan Bodoh