Suara.com - Masa penahanan empat mucikari Vanessa Angel diperpanjang. Mereka adalah tersangka kasus prostitusi online di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Perpanjangan masa penahanan dikarenakan penyidikan kasus prostitusi online belum rampung.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asep Mariyono telah menerima pemberitahuan masa perpanjangan penahanannya dari penyidik Polda Jatim.
"Kami terima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka germo ini dari penyidik Polda Jatim pada sekitar sepekan yang lalu," ucapnya, Jumat (1/2/2019).
Baca Juga: Masih Misteri, Kenapa Polisi Sulit Jerat Lelaki yang Booking Vanessa Angel?
Empat tersangka mucikari Vanessa Angel itu adalah Tentri Novanta (TN), Endang Sutantri (ES), Fitria (F), dan Winindia (W).
Keempatnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan polisi, keempat tersangka selama ini bertindak sebagai germo yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis asal Ibu Kota, Jakarta. Salah satunya turut melibatkan artis Vanessa Angel, yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masa penahanan terhadap empat tersangka germo ini diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan di Polda Jatim," ucap Asep.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal menjerat tersangka lain.
Baca Juga: Ketika Vanessa Angel Didukung Puluhan Emak-emak
"Masih ada seorang germo lain yang telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan dalam pengejaran petugas, serta tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi," ujarnya. (Antara)