Suara.com - Polisi meringkus dua perempuan bernama Ika Mayasari (42) dan Eva (42) lantaran kasus peniupuan bermodus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dua emak-emak itu biasa berkeliaran menjadi calo pembuatan SIM di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho menyampaikan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu saat membuat SIM dengan menggunakan jasa Ika dan Eva. Bahkan, kata Dwi, dua emak-emak itu juga meminta tarif yang cukup fantastis kepada warga yang mau membuat SIM.
"Apa yang dilakukan keduanya, masuk modus penipuan. Tarif yang diminta ke pemohon, sangat fantastis. Yakni jauh diatas ketetapan Satlantas Polresta Sidoarjo. SIM langsung jadi tanpa ada proses tes maupun praktek, itu bualan penipu dalam mencari mangsa penipuan," kata Dwi seperti dilansir dari Beritajatim.com, Jumat (1/2/2019).
Terkait aksi penipuan ini, korban bernama Dedi Fachrudin mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta SIM B1 yang diurus oleh kedua calo itu tak kunjung jadi. Merasa menjadi korban penipuan, Dedi melaporkan dua emak-emak itu ke polisi.
Baca Juga: Akhirnya Rocky Gerung Penuhi Panggilan Polisi
"Saya oleh kedua pelaku diminta menyediakan uang. Setelah uang saya berikan, SIM tak kunjung jadi. Sesudah laporan ke polisi, saya akhirnya mengurus SIM sendiri dan bisa lulus. Sekarang sudah memilik SIM," kata Dedy.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai orang tak bertanggungjawab yang keliaran di Mapolresta Sidoarjo, dan menyanggupi bisa menguruskan SIM secara cepat.
"Untuk pengurusan SIM, silakan masyarakat untuk mengurusnya sendiri. Pengurusan SIM mudah sekali, banyak yang sekali daftar dan menjalani proses lansung lulus. Untuk pengurusan SIM, daftarnya bisa via online atau aplikasi E-SIM Sidoarjo," kata Zain.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Kembali dari Spanyol, Djanur: Banyak yang Bisa Diterapkan di Persebaya