Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN tahun 2016 sebesar Rp 100 miliar.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 2 Februari 2019 sampai 3 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (1/2/2019).
Menurut Febri, itu merupakan kedua kalinya KPK melakukan perpanjangan terhadap politikus PAN tersebut. Hal itu lantaran penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam kasus suap DAK tersebut.
"Untuk mempertajam bukti-bukti yang dibutuhkan pada proses persidangan nantinya," ujar Febri.
Baca Juga: BPS Sebut Bagasi Berbayar Bisa Picu Inflasi
Dalam kasus ini, Taufik diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
KPK menduga, Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik Kurniawan. Selain itu Taufik Kurniawan juga dijanjikan menerima fee 7 persen dari rekanan di Kebumen.
Atas perbuatannya Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.