Suara.com - Pengacara Elza Syarief melaporkan pengacara Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Laporan Elza Syarief itu terkait dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp10 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan sampai kini laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan masih tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono dalam pernyataannya, Jumat (1/2/2019).
Argo mengatakan pelapor Elza Syarief telah meminjamkan uang senilai Rp10 miliar secara bertahap. Namun Farhat tidak kunjung mengembalikan.
Baca Juga: Farhat Abbas Dilaporkan Elza Syarief ke Polda, Diduga Menipu Rp 10 Miliar
Berdasarkan informasi, Elza melalui pengacara Asnawi P Patandjengi melaporkan Farhat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/540/1/2019/PMJ/DIT Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.
Farhat diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Antara)