Suara.com - Fraksi PKS di DPR menolak draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. PKS menilai isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membuka peluang makin maraknya seks bebas.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan penolakan itu didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat luas saat ini.
"Fraksi PKS bukan tanpa upaya memberi masukan sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU tersebut," kata Jazuli di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
PKS mengklaim sudah memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU sehingga fraksinya menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Masukan subtansial Fraksi PKS yang sama sekali tidak diakomodir dalam RUU tersebut mulai dari perubahan definisi dan cakupan kekerasan seksual.
Baca Juga: Film Michael Jackson Penjahat Seksual Rilis, Paris Jackson Langsung Syok
"Selain itu perspektif yang menempatkan Pancasila khususnya nilai-nilai agama yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas dalam RUU," ujarnya.
Menurut dia, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran. Bahkan berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.
Fraksi PKS juga mengklaim menampung kritikan dan penolakan dari tokoh-tokoh agama, para ahli, ormas, dan elemen masyarakat lainnya terhadap RUU tersebut.
"Mereka menilai RUU tersebut justru berpotensi memberi ruang bagi perilaku seks bebas dan perilaku seks menyimpang yang secara otomatis bertentangan dengan Pancasila dan norma agama," katanya. (Antara)
Baca Juga: Fitri, Penyintas Melawan Eksploitasi Seksual Anak Berbalut Budaya Patriarki