Suara.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung telah mengambil sampel urine milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala berinisial Y untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Pemeriksaan urine itu dilakukan setelah Y ditangkap karena kepergok warga sedang mabuk bersama dua perempuan di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga menjelaskan, selain dibawa ke lab, sampel urine Hakim Y itu juga telah diserahkan kepada Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
"Dalam tes urine, urinenya itu kita bagi dua. Satu ke kita dan satunya ke lab (Laboratorium) dinas kesehatan daerah (Dinkesda), karena ini ada dua yang minta, dari KY dan PT," kata Tagam kepada Saibumi.com--jaringan Suara.com, Kamis (31/1/2019) kemarin.
Menurutnya, alasan BNN memberikan urine itu kepada KY agar tidak menimbulkan perdebatan terkait hasil tes urine hakim Y atas kasus yang kini menimpanya.
"Jadi untuk menguatkan itu kita periksa ke lab saja. Kalau diperiksa di sini saja takutnya ada perdebatan. Kalau ada perbedaan pendapat urusan mereka," kata dia.
Baca Juga: Ega Olivia Nyaris Bunuh Diri
Meski tak membeberkan hasil pemeriksaan urine itu, Tagam mengaku BNN telah menyerahkan hasil tes urine kepada KY melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala BNNP Lampung.
"Kalau hasil dari kita (BNNP Lampung) itu saya serahkan ke KY melalui surat resmi. Kita tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau hasilnya itu bukan wewenang saya," kata Tagam
Sumber: Saibumi.com