Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menunda pengumuman calon legislatif atau caleg pada pemilu 2019 yang menang, bila belum melaporkan harta kelayaan ke KPK.
Dimana KPK, telah mewajibkan bagi para calon legislatif yang maju di pemilu 2019 harus membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN.
"Prinsipnya kami semua itu stake holder pemberantasan korupsi , apalagi KPU , jadi tentulah ini harus di apesiasi dengan antusias dan harus didukung oleh kita semua," kata Saut dihubungi, Jumat (1/2/2019).
Menurut Saut, KPK telah mempermudah bagi pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan dengan sistem elektronik. Sekali lagi, Saut menegaskan bahwa LHKP diwajibkan bagi mereka yang memang ingin mempunyai jabatan.
Baca Juga: Daftar Penyakit Vanessa Angel Jadi Bertambah, Bukan Cuma Maag
"Tidak dalam posisi KPK mau tanya-tanya harta orang-orang. Tapi ini kewajiban pejabat negara laporkan harta, apalagi didalam sumpah anggota legislatif, nantinya ada disebut akan melaksanakan kewajiban dengan sebaik baiknya. Nah LHKPN ini wajib," imbuh Saut.
Sebelumnya, KPU berencana akan menunda pelantikan calon legislatif Pemilu 2019 yang belum menyerahkan LHKPN.
Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.