Dikirim ke Rekening KPK, Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Rp 500 Juta

Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:48 WIB
Dikirim ke Rekening KPK, Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Rp 500 Juta
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (tengah) berjalan keluar seusai mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang sebesar Rp 500 juta darieks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang kini sudah berstatus terdakwa. Uang ratusan juta itu yang dikembalikan ke KPK diakui Eni merupakan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

"Pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M. Saragih sebesar Rp 500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/2/2018).

Febri menyebut pengembalian uang dilakukan Eni ke rekening penampungan milik KPK pada 30 Januari 2019. Sehingga Jaksa Penuntut Umum akan memasukan sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang kini tengah berjalan di pengadilan.

"Sehingga, total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah Rp 4.050.000.000 dan SGD10.000. Uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi," ujar Febri

Baca Juga: Razia KTP, Gay dan Lesbi Kepergok Asik Mesum di Bedeng

Menurut Febri, rencana Eni juga akan mengembalikan secara bertahap.

"KPK menghargai sikap kooperatif tersebut. Tntu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," tutup Febri.

Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp 4,75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo dan sejumlah penerimaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Migas.

Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mau Dicambuk 25 Kali, Perempuan Perkara Mesum Menangis Histeris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI