Suara.com - Jajaran Polsek Tambora meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (28/1/2019). Kedua pelaku tersebut adalah AJ (32) dan JH (31).
Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan bermula saat tersangka AJ (32) berada di Jalan Pedongkelan RT 18/16 Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, pada Senin (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan AJ, polisi menyita 1 paket sabu siap edar seberat 0,22 gram serta satu unit ponsel.
"Dari penangkapan itu, kami mengamankan 1 paket plastik kecil sabu seberat 0,22 gram siap edar, dan juga satu unit ponsel merek Acer warna hitam," kata Iver, saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menambahkan, dari penangkapan AJ, pihaknya melakukan pengembangan. Dari informasi yang didapat, kemudian ditangkap satu tersangka lain yakni JH di rumahnya di Jalan Setia No. 121 RT 02/016 Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Razia KTP, Gay dan Lesbi Kepergok Asik Mesum di Bedeng
"Kita tangkap JH bersama barang bukti berupa 6 paket plastik kecil sabu seberat 1,12 gram yang siap diedarkan," ungkap Supriyatin.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.