Mau Dicambuk 25 Kali, Perempuan Perkara Mesum Menangis Histeris

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 01 Februari 2019 | 13:43 WIB
Mau Dicambuk 25 Kali, Perempuan Perkara Mesum Menangis Histeris
MF, perempuan berusia 40 tahun di Banda Aceh, Aceh, yang dipidana karena kasus khalwat alias mesum di warung, menangis histeris tatkala berada di atas panggung hukuman cambuk. [Portalsatu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MF, perempuan berusia 40 tahun di Banda Aceh, Aceh, yang dipidana karena kasus khalwat alias mesum di warung, menangis histeris tatkala berada di atas panggung hukuman cambuk.

MF bersama tiga terpidana perkara khalwat dieksekusi di halaman Meunasah Gampong Rukoh, Kamis (31/1/2019).

MF yang merupakan di antaranya, tampak tertunduk lesu ketika jaksa membacakan keterangan tentang dirinya.

Ia dijatuhi hukuman 25 kali cambuk rotan atas perkara khalwat yang dilakukan di warung miliknya di daerah Geuceu Kaye Jato, 25 Oktober 2018.

Baca Juga: MA: Buni Yani Dapat Ditahan Jaksa

Setelah MF naik ke panggung, petugas medis yang memeriksa kondisi terpidana menyarankan agar eksekusi cambuk terhadap wanita paruh baya itu ditunda karena faktor kesehatan. Saran itu diterima jaksa.

"Terpidana memiliki riwayat pengapuran tulang belakang, sehingga kami harus menunggu surat keterangan dari dokter spesialis saraf. Kami (sarankan jaksa) harus menunda eksekusi cambuk," kata seorang petugas kesehatan Puskesmas Kopelma Darussalam seperti diberitakan Portalsatu—jaringan Suara.com.

Setelah mendengar hal itu, MF lantas menangis sehingga harus dibantu oleh petugas Wilayatul Hisbah untuk turun dari panggung.

Salah seorang warga yang hadir menyaksikan pelaksanaan eksekusi cambuk mengatakan, hukuman tetap harus dilakukan walaupun harus menunggu keputusan dokter.

"Tetap harus dilakukan (eksekusi). Tapi kita harus hargai keputusannya karena masalah kesehatan," ujar Saudah, warga Rukoh.

Baca Juga: Kabar Baik, Machu Piccu Bisa Diakses Pengunjung Berkursi Roda

Sedangkan eksekusi terhadap tiga terpidana perkara khalwat lainnya tetap dilakukan. Mereka SR (35) 25 kali cambuk, dan pasangan mahasiswa AW (18) dan NS (18) masing-masing 20 kali cambuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI