Suara.com - Advokat beken Elza Syarief melaporkan pengacara sekaligus Caleg PKB Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp 10 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan Elza Syarif pada hari Senin (28/1) awal pekan ini.
"Iya benar dilaporkan pada Senin, 28 Januari 2019. Laporannya sudah diterima, ditangani penyidik," kata Argo, Jumat (1/2/2019).
Saat itu, Elza melaporkan Farhat melalui pengacaranya bernama Asnawi Patanjengi. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 28 Januari 2019.
Baca Juga: Pidato di Masjid, Fadli Zon: Buni Yani Harus Bebas, Tak Boleh Dipersekusi
Dalam laporan itu dicantumkan dua orang saksi bernama Roni Sapulete dan Siska. Hanya, Argo belum bisa merinci kronologis penipuan Rp10 miliar tersebut.
"Nanti diketahui kronologisnya kalau sudah diperiksa pelapornya atau korbannya," tambahnya.
Farhat Abbas dilaporkan melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.