Suara.com - Kabid Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS), Ade Kusmanto mengaku tak khawatir atas instruksi Amien Rais kepada Ahmad Dhani untuk mencatat segala kejanggalan yang ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ade mengaku pihaknya terbuka dan menerima segala masukan.
Ade mengatakan, pihaknya tak alergi dengan segala masukan dan kritikan yang ada. Untuk itu, Ade mempersilakan Ahmad Dhani untuk melaporkan bila nantinya ada kejanggalan di Rutan Cipinang.
"Laporin aja, kita kan menerima segala masukan dan enggak alergi kritik," ujar Ade saat ditemui di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Ade mengatakan, selama ini pihaknya selalu menjunjung nilai profesionalisme, akuntabel dan transparansi. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: Ilmuwan Israel Klaim Temukan Pengobatan Kanker dalam Waktu Cepat
"Tata nilai itu harus kita laksanakan. Kalau ada hal-hal yang tidak membuat masyarajat puas, publik tidak puas, ya bisa disampaikan. Dalam segi pelayanan, penyimpangan, ditindakan," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais meminta terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mencatat kejanggalan yang ada di Rutan Cipinang , Jakarta Timur. Amien Rais bahkan meminta pentolan band Dewa 19 itu tidak hanya mencatat kejanggalan yang kasat mata, melainkan juga yang tak kasat mata.
"Saya meminta kepada mas Ahmad Dhani, tolong selama Anda ditahan, catat baik-baik semua kejanggalan yang ada di dalam Rutan Cipinang ini. Bukan saja yang kasat mata," kata Amien Rais saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1) kemarin.
Untuk diketahui, Ahmad Dhani mendekam di sel tahanan lantaran dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan karena telah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial pada Senin (28/1/2019). Dirinya didakwa 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Amerika Serikat Membeku, Suhu Lebih Dingin dari Antartika