Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menjadwalkan eksekusi tererp terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani hari ini, Jumat (1/2/2019). Namun pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu memastikan tak akan menghadiri agenda tersebut.
Istri Buni Yani, Mimin Rukmini memastikan sang suami tak akan melarikan diri dari panggilan pihak kejaksaan. Dirinya menyebut Buni akan bertanggung jawab atas proses hukum yang menjeratnya.
"Tunggu saja, nanti bapak saja yang bicara. Yang jelas bapak tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab itu," ujarnya di kediaman Buni Yani, Kompleks Kali Baru Permai, Blok B2 Nomor 15, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019).
Mimin menerangkan, Buni melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat penangguhan penahanan ke pihak Kejaksaan. Oleh karena itu, ia memastikan sang suami tak akan menghadiri agenda yang telah dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Baca Juga: Gita Gutawa Jadi Tim Kreatif di Konser Erwin Gutawa
"Kan sudah ada surat, saya yang tanda tangan. No problem, kita ikuti proses," kata dia.
Sebelumnya, Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan kliennya tak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu saja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Aldwin menerangkan, Buni pada Jumat 1 Februari akan melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Albarokah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Kliennya akan berada di sana bersama kuasa hukum yang lain.
"Rencana akan salat Jumat di sana," tambahnya.
Baca Juga: Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Panggil Karyawan Tunas Toyota
Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.