Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan Tunas Toyota, Vera, Jumat (1/2/2019). Vera akan diperiksa terkait kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Vera akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Kami periksa Vera dalam kapasitas saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Febri.
Febri belum mau menerangkan lebih jauh terkait keterangan yang akan digali penyidik KPK kepada Vera.
Baca Juga: Buni Yani Tolak Datang, Polisi Tetap Terjunkan 30 Personel di Kejari Depok
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, pada Selasa (19/12/2018) lalu.
Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.