Proses persidangan tuntutan Bumi Yani dilakukan. Di ruang sidang Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa 14 November 2017 lalu.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Kontributor : Dwi Morison
Baca Juga: Tiba di Lanud Iswahyudi, Ini Agenda Jokowi di Jawa Timur