Kasus Proyek Air Minum Kementrian PUPR, KPK Panggil Staf Keuangan PT. WKE

Jum'at, 01 Februari 2019 | 09:50 WIB
Kasus Proyek Air Minum Kementrian PUPR, KPK Panggil Staf Keuangan PT. WKE
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (1/2/2019) hari ini dijadwalkan memeriksa Michael Andry Wibowo selaku staf Bagian Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) terkait kasus suap proyek air minum (SPAM) untuk korban bencana di Kementrian PUPR Tahun 2017 - 2018.

Michael rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT WKE Budi Suharto.

"Kapasitas Michael sebagai saksi diperiksa untuk tersangka BS (Budi Suharto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Baca Juga: Penjelasan Ketua Gerindra Sukabumi Soal Keributan Usai Acara Sandiaga Uno

Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI