Suara.com - Terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani akan dieksekusi Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019) hari ini. Namun, melalui kuasa hukumnya, Buni Yani memastikan tidak akan datang.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, kliennya tak akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok untuk memenuhi panggilan jaksa. Pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan.
"Bapak tidak datang, saya sudah sampaikan surat penangguhan penahanan. Jadi ya kita tunggu aja jawaban dari jaksa. Kita tidak ke sana (Kejari Depok)," kata Aldwin kepada Suara.com, Kamis (31/1/2019).
Aldwin mengatakan, Buni nantinya akan melaksanakan ibadah salat jumat di Masjid Albarokah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan. Kliennya akan berada di sana bersama kuasa hukum yang lain.
Baca Juga: Doa Prabowo Minta Dipanggil Tuhan Disambut Takbir
"Rencana akan salat jumat di sana," tambahnya.
Diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.