Suara.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok Jumat (1/2/2019) hari ini dijadwalkan akan mengeksekusi terdakwa kasus ujaran kebencian Buni Yani. Namun sejak pagi, Buni tak terlihat ada di rumahnya.
Dari amatan Suara.com di kediaman Buni Yani yang terletak di komplek Kali Baru Permai, Blok B2 Nomor 15 Cilodong, Depok, Jawa Barat, dirinya tidak berada di rumah. Saat sejumlah awak media mencoba memastikan hal tersebut, istri Buni Yani juga membenarkan apabila suaminya tida ada di tempat.
"Bapak (Buni Yani) tidak di rumah. Kan sudah ada selebaran yang kemarin sudah di sebar di lokasi," ujarnya.
Berdasarkan informasi, melalui kuasa hukumnya, Buni Yani menegaskan tidak akan akan datang ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat. Buni Yani diagendakan akan melaksanan salat jumat di Masjid Albarakah, Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Doa Prabowo Minta Dipanggil Tuhan Disambut Takbir
"Info dari lawyer, besok Buni Yani dieksekusi. Surat pemanggilan dari kejaksaan jam 9.00 WIB. Tapu Buni gak akan ke sana. Buni akan jumatan bersama kuasa hukumnya di Masjid Albarkah saharjo," demikian pesan informasi yang diterima Suara.com.
Diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018. Namun, hingga kini, Buni Yani belum juga dieksekusi pihak kejaksaan setelah divonis 1, 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Kasus tersebut berawal saat Buni Yani dituduh mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.