Ancam Video Porno Disebar, Napi Peras Perempuan Ini Hingga Puluhan Juta

Kamis, 31 Januari 2019 | 22:12 WIB
Ancam Video Porno Disebar, Napi Peras Perempuan Ini Hingga Puluhan Juta
ilustrasi foto syur. (Serujambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jeruji besi tampaknya tak membuat Encep Wawan alias Surya Permana M Reza (36) berhenti melakukan aksi pemerasan. Narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Bandung itu bahkan memeras seorang perempuan berinisial KAM hingga puluhan juta rupiah dengan mengancam akan menyebarkan video porno korban ke media sosial.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Saptono Erlangga pada Selasa (29/1/2019) mengatakan, aksi pemerasan itu berawal saat napi itu berkenalan dengan korban di dunia maya.

"Mereka berkenalan di Facebook. Pelaku menggunakan akun dengan nama Surya Permana Reza," kata Erlangga seperti dilansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com.

Usai berkenalan, keduanya kemudian menjalin hubungan. Komunikasi pun dilakukan melalui telepon, panggilan video dan pesan elektronik, WhatsApp. Saking intimnya, KAM mau menuruti suruhan Encep untuk mempertunjukan bagian vitalnya saat berkomunikasi melalui panggilan video. Dari situ, komunikasi lalu direkam dan dijadikan senjata untuk memeras KAM.

Baca Juga: Top 3: Artis Meninggal karena Sesak Napas, Mau Umrah Diantar Mantan

Dia mengancam akan menyebarkan foto dan video yang dikirimkan KAM jika permintaannya tak dituruti. Dengan terpaksa, KAM akhirnya mengirimkan sejumlah uang ke berbagai rekening yang diminta Encep. Ada tiga rekening yakni BCA dan BNI dan BRI dengan pemilik berinisial DW serta TP.

"Total uang yang sudah di transfer pelapor sejumlah Rp 32,3 juta ke tiga rekening berbeda," ungkap Erlangga.

Saat ini, Encep diketahui tengah menjalani hukuman 7 tahun dan baru berjalan dua tahun dalam kasus narkotika. Dipastikan, dia akan menjalani proses hukum lanjutan untuk kasus pemerasan.

Dalam kasus ini, Encep dijerat pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: Batamnews.co.id

Baca Juga: Dilarang Masuk Tonton Sandiaga Uno, Kader Gerindra Keroyok Panitia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI