Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelisik bagaimana kongkalikong antara Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dan eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN tahun 2016 sebesar Rp 100 miliar.
Guna bisa menelurusinya, KPK pun telah memeriksa dua pimpinan Badan Anggara (Banggar) yakni, Ahmad Rizki Sidiq dan Eka Sasta, hari ini.
"Bagaimana proses pembahasan anggaran di DPR pada saat itu, salah satu yang menjadi hal transaksional antara TK (Taufik Kurniawan) dan Bupati Kebumen terkait dengan alokasi DAK pendidikan sekitar Rp 100 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Selain itu, Febri juga mengatakan penyidik turut mendalami apakah ada pengaruh dari Taufik saat masih menjadi pimpinan DPR dalam terkait pembahasan anggaran DAK tersebut.
Baca Juga: Alasan Messi Berikan Coutinho Kesempatan Ambil Penalti
"Lebih lanjut bagaimana proses pembahasannya di DPR sebelumnya dan juga bagaimana kewenangan TK sebagai unsur pimpinan DPR di sana," tutup Febri
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka lantaran diduga membantu Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen senilai Rp 100 Miliar. KPK menduga, Muhammad Yahya Fuad menyanggupi memberikan fee 5 persen kepada Taufik. Selain itu, Taufik Kurniawan juga diduga mendapatkan fee 7 persen dari rekanan Yahya di Kebumen.
Atas perbuatannya, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.